188 TKI Terancam Hukuman Mati, Pemerintah Tidak Tinggal Diam

Iklan Google

Sekretaris Utama BNP2TKI‎ Hermono membenarkan kabar tersebut bahwa 188 TKI bermasalah di luar negeri terancam hukuman mati. Beliau menyatakan, proses perkara hukum saat ini tetap terus berjalan.

"Proses perkaranya dari 188 itu masing-masing tetap berjalan, ada yang tetap proses perkara pengadilan negara setempat awal, banding, serta sebaginya," kata Hermono, di Gedung DPR RI Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (11/10/2016).

Hermono mengungkapkan, proses perkara hukum setiap TKI berbeda. Namun, ada putusan pengadilan negara setempat yang sudah inkracht.‎ "Namun tetap ada yang sifatnya tetap mengupayakan jalur di luar hukum yaitu meminta ampunan terhadap pihak Sultan. Di sauid pun begitu juga jadi tetap ada upaya damai dengan pihak keluarganya," ungkap beliau.‎

Begitu juga pengadilan negara setempat memutuskan dikembalikan terhadap pihak keluarga apakah keluarga itu akan memberikan ampunan atau tidak atau dengan dibayar diyat, hal itu sepenuhnya menjadi hak keluarga. Beliau menuturkan, ‎"Begitu juga pengadilan negara setempat memutuskan dikembalikan terhadap pihak keluarga apakah keluarga itu akan memberikan ampunan atau tidak atau dengan dibayar diyat, itu sepenuhnya menjadi kewenangan hak keluarga.

Kita hanya bisa berusaha mengimbau terhadap pihak keluarga korban agar bisa memberikan ampunan, namun itu sepenuhnya di luar proses perkara hokum, kembali terhadap pihak keluarga korban," tambah beliau. ‎Hermono menegaskan, pihak pemerintah selalu memberikan pendampingan terhadap pihak TKI yang memiliki masalah hukum, khususnya terancam hukuman mati‎.

‎"Bahkan pihak keluarganya kita datangkan terutama yang sudah inkracht, selalu pihak keluarganya diberi kesempatan untuk bertemu untuk  memberikan semangat," sebut beliau.
Hermono memberi penjelasan bahwa jumlah TKI yang dihukum mati di Malaysia menurun dibandingkan tahun lalu.‎"Penurunan disebabkan karena ada beberapa orang yang berhasil dibebaskan, jumlah yang dibebaskan bebas lebih banyak," menurut Hermono.


loading...
Iklan Google

Subscribe to receive free email updates: