Iklan Google
Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan peraturan
baru bagi CTKI yang ingin bekerja di luar negeri. Setiap CTKI harus
memiliki uang di rekening minimal sebesar Rp25 juta sebelum meninggalkan
Indonesia.
Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 tentang Pencegahan Tenaga Kerja Indonesia Nonprosedural. Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno mengatakan, peraturan itu dibuat sebagai upaya mencegah kasus tindak pidana perdagangan orang.
Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 tentang Pencegahan Tenaga Kerja Indonesia Nonprosedural. Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno mengatakan, peraturan itu dibuat sebagai upaya mencegah kasus tindak pidana perdagangan orang.
"Ini langkah antisipasi agar TKI tidak menjadi korban
trafficking (perdagangan manusia). Tujuannya agar data orang dan keuangannya
sesuai karena sekarang beberapa TKI menggunakan visa ziarah atau umrah untuk
menjadi TKI," kata Agung saat dikonfirmasi, Selasa (7/3).
Agung mengatakan, beberapa kasus perdagangan manusia
berawal dari pemberangkatan TKI secara ilegal. Lembaganya menemukan fakta bahwa
nilai tabungan yang minim membuat calon TKI rentan menjadi korban perdagangan
manusia. Ia yakin, peraturan baru itu akan berdampak langsung pada intensitas
kejahatan lintas negara tersebut. Modus kejahatan itu dilakukan dengan berbagai
cara, di antaranya pemberangkatan ke luar negeri dengan menggunakan visa umrah,
haji, ziarah, atau berwisata
Pada 23 Februari lalu misalnya, petugas Ditjen Imigrasi menolak pemberangkatan 18 calon TKI yang diduga tidak resmi. Penolakan itu dilakukan oleh petugas imigrasi di sejumlah kota di Indonesia.
Halaman sebelumnya
loading...
Iklan Google