Iklan Google
Sidoarjo - Andy Yudha Madya Jalasena (27), warga asal Desa Bluru
Kidul RT 02 RW 05, Kec. Sidoarjo, diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba)
Polresta Sidoarjo setelah Kepergok menyimpan sabu-sabu seberat 0,92 gram,
Sugeng menjelaskan, informasi terkait Andy soal mengedarkan dan mengkonsumsi narkoba, sudah dikantonginya. Sebelumnya, pemuda lulusan strata 1 itu disuruh seseorang berinisial Os untuk membeli sabu dan diberi uang Rp 400 ribu.
Sugeng menjelaskan, informasi terkait Andy soal mengedarkan dan mengkonsumsi narkoba, sudah dikantonginya. Sebelumnya, pemuda lulusan strata 1 itu disuruh seseorang berinisial Os untuk membeli sabu dan diberi uang Rp 400 ribu.
Andy diamankan anggota
Satreskoba Polresta Sidoarjo saat berada di rumah. Penjual kopi di rumahnya
sendiri itu tak merasa menjadi intaian anggota.
"Pelaku kami amankan
beserta barang bukti yang disimpan di dalam bungkus rokok," kaga Kompol
Sugeng Purwanto Kamis (4/1/2018).
Usai diberi uang, tersangka langsung menghubungi seseorang berinisial Sin untuk memesan paket sabu seharga Rp 500 ribu.
Usai diberi uang, tersangka langsung menghubungi seseorang berinisial Sin untuk memesan paket sabu seharga Rp 500 ribu.
Kemudian, tersangka dan S
bertemu di daerah Sidotopo Surabaya untuk memberikan uang. "S menyuruh
tersangka pulang kemudian barangnya akan diantar melalui ranjau,"
tambahnya.
Tak lama setelah tersangka pulang, ia dihubungi S bahwa
barang tersebut sudah diletakkan di depan Perum Puri Surya Gedangan di bawah
pohon sono. Setelah barang haram
terbagi 4 poket itu diambil, ia berikan kepada pemuda berinisial Os sebanyak
dua poket dan sisanya dipakai sendiri.
Masih kata Sugeng, anggota kini melakukan pengembangan untuk mencari dua orang (Os dan Sin) yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Masih kami kembangkan, doakan saja agar dua orang yang DPO segera berhasil kami amankan," pungkasnya.
Sumber : beritajatim.com
Halaman sebelumnya
loading...
Iklan Google