Iklan Google
Pelawak Yudo Prasetyo alias Cak Yudo dan Deni
Afriandi alias Cak Percil terpaksa harus mendekam di penjara Lai Chi Kok, Hong
Kong.
Menurut pihak Konsulat jenderal Republik
Indonesia (KJRI) di Hong Kong, kedua pelawak itu melanggar UU Imigrasi Hong
Kong.
Karena menerima bayaran sebagai pengisi sebuah acara yang di selenggarakan
di negara itu dengan menggunakan visa turis.
Padahal, seharusnya mereka menggunakan visa
hiburan yang diperuntukkan bagi orang-orang yang menerima bayaran dan berstatus
sebagai pendatang di Hong Kong.
Kasus bergulir, sidang pertama digelar Selasa
lalu (6/2/18). Sementara penyelengara acara yang mengundang mereka telah
dibebaskan, Cak Yudo dan Cak Percil masih menunggu kepastian nasib mereka di
hotel prodeo itu.
Deni meminta kepastian pemerintah RI terkait
proses hukum yang tenngah dijalani sang suami.
Ini Isi Surat Terbuka Kepada Presiden :
Dalam surat itu, Deni merasa sang suami tidak
bersalah, ia menyayangkan mengapa keadilan timpang sebelah.
Sementara penyelenggara acara yang mengundang mereka justru dibebaskan begitu saja.
Sumber : grid.id
BERITA TERBARU : Pengakuan Sopir Bus Sebelum Kecelakaan Subang Terjadi, Ternyata Ini Penyebabnya,,,
loading...
Iklan Google