Iklan Google
Kementerian
Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia akan melakukan upaya
penertiban terhadap perekrut atau sponsor yang menempatkan calon buruh migran
secara tidak prosedur.
"Termasuk
perekrutan yang dilakukan oleh Ratu
Ilawati alias Bunda Ratu, perekrut asal Cirebon terhadap buruh migran asal
Sukagumiwang Indramayu," ujar Sekjen SBMI, Bobi Anwar Ma'arif
kepada wartawan, Kamis (22/2/2018).
Penertiban tersebut berdasarkan Nota Kesepahaman
antara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia Nomor 16/NK/MEN/XII/2017.
Tentang Penanganan Terpadu Pencegahan dan
Penegakan Hukum di Bidang Ketenagakerjaan tertanggal 29 Desember 2017.
Bobi menegaskan, pihaknya telah melaporkan
perekrut Bunda Ratu kepada Kemnaker
agar segera ditertibkan termasuk oknum yang menampung para calon buruh migran
di Jakarta.
"Kami sudah melaporkan, semoga dalam
waktu dekat bisa diciduk," tegasnya.
Selain itu, ia menambahkan nota kesepahaman
tersebut juga mendukung pelaksanaan Kepmenaker 260 tahun 2015.
Tentang
penghentian dan pelarangan penempatan pekerja pada pengguna perseorangan di
kawasan negara Timur Tengah masih
banyak terjadi penempatan ke negara-negara tersebut melalui berbagai modus.
"Dalam Pasal 2 ayat a dijelaskan bahwa
ruang lingkup nota kesepahaman tersebut adalah tentang penanganan proses
penempatan calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia yang
tidak sesuai prosedur," jelas Bobi, sapaan akrabnya.
Bunda
Ratu
adalah perekrut calon buruh migran, salah satunya adalah Aan asal Sukagumiwang
Indramayu. Aan akan diberangkatkan sebagai PRT
di Arab Saudi.
Sementara, Aan saat mengadu ke pihak SBMI
Indramayu menjelaskan, ia akan mengundurkan diri mengurungkan niatnya untuk
berangkat ke Arab Saudi.
Dengan alasan banyak terjadi kasus dan ada
larangan perekrutan ke Timur Tengah
serta job yang tidak sesuai seperti yang dijanjikan.
"Saya kan
waktu daftar minatnya sebagai cleaning servis ke Qatar, tapi setelah mengikuti
proses malah diarahkan untuk bekerja sebagai PRT ke Arab Saudi. Sponsor bilangnya sama saja Qatar dan Arab Saudi," terang Aan.
Lebih lanjut Aan menjelaskan, ketika
mengundurkan diri, ia diminta membayar ganti rugi sebesar 30-40 juta rupiah.
VIRAL
WARUNG TKI > Sumber : suarabmi
br />
BERITA TERHEBOH : Viral – VIDEO Kejar - Kejaran Sopir Bus di Sumatera VS Mobil Polisi, Usai Perkosa Bocah SMP Sampai Pingsan : VIRAL WARUNG TKI
loading...
Iklan Google