Iklan Google
Kronologi 2 TKW Asal
Indramayu Yang Diduga Ditahan Perusahan TKI di Bogor : VIRAL WARUNG TKI
BOGOR TENGAH – Dua wanita Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Indramayu yang berencana bekerja mencari uang diduga ditahan oleh salah satu penyalur jasa tenaga kerja di Sukasari, Kota
Bogor.
Pada awal kejadian, pihak pelapor yakni keluarga dari dua TKI yang berencana bekerja mencari uang itu
menyampaikan ke kepolisian bahwa anggota keluarganya disekap oleh salah satu
perusahaan pengiriman tenaga kerja di Kota Bogor.
"Akhirnya kita ke sana kita lakukan pengecekan di lapangan, ternyata
memang betul ada dua orang wanita asal Indramayu dan asal Cianjur," ujar
Kompol Didik saat ditemui TribunnewsBogor.com di Gedung Balaikota Bogor, Rabu
(4/4/2018).
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Didik Purwanto memaparkan
kronologis peristiwa ditahannya dua TKI oleh PT Herotama Indonusa tersebut.
Kompol Didik mengatakan ketika dilakukan pengecekan dan pengembangan di
lokasi kejadian, pihak perusahaan mengatakan dua wanita itu sebenarnya sudah
dikirim secara resmi ke Singapura sebagai TKI.
"Dalam kontrak mengatakan bahwa mereka harus bekerja minimal dua
tahun, namun dalam perjalanannya dua orang ini meminta pulang ke Indonesia
ketika baru dua bulan bekerja di Singapura," ungkapnya.
Kedua TKI yang berencana bekerja mencari uang asli Jawa Barat itu diantaranya Asri Sri Rahayu (24) asal
Cianjur dan Ersinah (26) asal Indramayu. Menurut Kompol Didik, Asri san Ersinah
meminta pulang dengan alasan kondisi badannya tengah sakit demam saat itu.
"Akhirnya dari kedutaan besar yang ada di Singapura menyampaikan
kepada perusahaan pengirim yang ada disini untuk menjemput, sehingga akhirnya
dipulangkan lah mereka kembali ke Indonesia," katanya.
Akan tetapi dalam perjalanan kembali menuju Indonesia, terdapat sejumlah
biaya yang harus dibayarkan Asri dan Ersinah kepada PT Herotama Indonusa. "Sesuai
dengan perjanjian, dimana dari pihak biro jasa pengiriman tenaga kerja ini ada
operasional sekitar Rp 20 juta per orang yang harus dibayarkan," kata
Kompol Didik.
Dikatakan Kompol Didik, dana operasional tersebut seharusnya dapat
dibayarkan oleh para TKI yang berencana bekerja mencari uang dalam jangka waktu enam bulan pertama ketika bekerja
di luar negeri. "Nah ini masalahnya hanya berkaitan dengan pengembalian
anggaran operasional yang sudah dikeluarkan oleh pihak perusahaan,"
tuturnya.
Berdasarkan keterangan pihak PT Herotama Indonusa, Kompol didik
menyatakan pihak keluarga Asri dan Ersinah sudah dihubungi oleh perusahaan secara
baik dan terbuka.
"Kalau penyekapan kan artinya mereka tidak tahu dan tidak dihubungi,
ini mereka tahu dalam artian bahwa keberadaan dua wanita ini sudah diketahui
juga oleh pihak keluarga," ujarnya.
Sehingga Kompol Didik menyebutkan saat ini kedua belah pihak saling
mempertahankan argumennya masing-masing. "Satu pihak bilang boleh kembali
asal dipenuhi administrasinya terlebih dahulu, yang satunya kasian ini keluarga
saya sudah sampai di Indonesia kenapa enggak bisa pulang," ucap Kompol
Didik.
Oleh karena itu, Kepolisian Polresta Bogor Kota mencoba menjembatani
pihak keluarga TKI dengan PT Herotama Indonusa terkait permasalahan
administrasi tersebut. "Untuk administrasi belum dibayarkan karena menurut
mereka biaya yang dibebankan terlalu tinggi sehingga belum bisa dipenuhi, namun
kita sudah coba bantu dikembalikan dulu ke keluarga," kata Kompol Didik
menjelaskan.
Ketika ditanya perihal legalitas PT. Herotama Indonusa sebagai perusahaan
jasa penyalur tenaga kerja di Indonesia, Kompol Didik tidak dapat memastikan
hal tersebut. "Sementara dokumen yang mereka berikan kepada kita
sepertinya legal, sepertinya benar, namun kita kan harus kroscek kembali ke
dinas tenaga kerja terdaftar atau tidak," kata Kompol Didik.
VIRAL WARUNG TKI > Sumber : tribunnews.com
BERITA TERHEBOH : Majikan Pria Malaysia, Tiap Hari Perk0sa TKI Yang Bekerja Dirumahnya
loading...
Iklan Google