Iklan Google
Majikan Pria Pemerk0sa TKI di Malaysia
Terungkap dari Kasus Narkotika : VIRAL WARUNG TKI
Konsul Jenderal RI di Kuching, Malaysia, Jahar Gultom, mengatakan
pengungkapan kasus pemerk0saan tenaga kerja Indonesia yang bekerja mencari uang di Distrik Sibu, Sarawak, berwal dari penyelidikan narkotika oleh kepolisan.
Jahar mengatakan tersangka pemerk0saan, yang merupakan majikan TKI, yang
bekerja mencari uang di rumahnya itu telah menjadi buronan kasus narkotika Polisi Diraja Malaysia.
Polisi juga tidak hanya menemukan seorang tapi tiga perempuan asal
Indonesia yang bekerja pada tersangka secara ilegal.
"Jadi saat polisi melakukan pemeriksaan di kediaman tersangka,
aparat menemukan tiga buruh migran Indonesia yang bekerja pada pelaku tanpa
memiliki izin," kata Jahar saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com pada Selasa
(3/4).
"Kasus pemerk0saan terungkap saat mereka dibawa ke kantor polisi
untuk diperiksa. Pada saat itulah disampaikan kepada penyidik.”
Jahar mengatakan dua TKI yang bekerja mencari uang itu diantaranya berasal dari Singkawang, sementara seorang lagi berasal dari Sambas, Kalimantan Barat.
Hanya saja, dia belum bisa memastikan apakah ketiganya korban
pemerk0saan majikan yang merupakan pengelola kantin di Distrik Sibu.
Hingga kini, KJRI tengah berupaya meminta akses kekonsuleran untuk
bertemu dengan ketiga TKI yang bekerja mencari uang tersebut, kata Jahar.
Walaupun berstatus ilegal, dia memastikan pemerintah melalui KJRI akan
berupaya semaksimal mungkin memperjuangkan yang terbaik bagi ketiga TKI itu,
termasuk pemenuhan hak mereka.
"Kami terus berkoordinasi dengan pihak terkait, khususnya polisi,
dan meminta akses kekonsuleran," katanya. Kasus pemerk0saan ini terungkap
setelah seorang pria Malaysia ditangkap polisi karena dilaporkan memperk0sa
seorang tenaga kerja Indonesia dari hari ke hari sejak November 2016.
Merujuk pada keterangan pihak reserse narkotika kepolisian Malaysia,
Jahar mengatakan pria itu bernama Joseph Lau Koch Yew.
Joseph ditangkap di rumahnya pada Minggu (1/4) dengan tuduhan melanggar
Pasal 375 Hukum Pidana tentang Pemerk0saan. Penangkapan dilakukan berdasarkan
laporan seorang TKI 20 tahun yang telah bekerja pada Joseph sejak Oktober 2016.
Pria itu dilaporkan beraksi setiap istri dan kedua anaknya sedang tidak
berada di rumah. Pelaku kerap memukul korban jika menolak berhubungan. Tersangka
juga disebut kerap memberikan pil pencegah kehamilan kepada korban.
Berdasarkan laporan yang diterima dari reserse narkotika kepolisian
Malaysia, Joseph juga dituntut Pasal 39 A (1) tentang kepemilikan narkotika dan
obat terlarang lainnya.
VIRAL WARUNG TKI > Sumber : cnnindonesia.com
BERITA TERHEBOH : Pasutri Majikan Malaysia Pembunuh TKI Isti Komariah, Lolos dari Hukuman Gantung
loading...
Iklan Google